BERITA KAMPUS - Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebuah upaya memperoleh kepastian biaya yang dilakukan oleh pihak kampus dan pemerintah. Dalam Sosialisasi Kegiatan Penerimaan Beasiswa S1 yang dilaksanakan di gedung rektorat, Agus Maimun Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan menyampaikan perihal ini (28/3). UKT merupakan pengurangan dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang di kurangi Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Penerapan UKT di kampus hijau merupakan tindak lanjut dari ketetapan Diktis yang akan mulai diberlakukan pada tahun ini.
Dengan melakukan kalkulasi biaya yang ditanggung mahasiswa selama 8 semester (masa kuliah normal) maka mahasiswa mempunyai beban biaya sejumlah Rp. 48.000.000,00 yang berarti Rp. 6.000.000,00 persemester. Sehingga dengan UKT ini akan dapat ditentukan berapa jumlah yang akan ditanggung oleh mahasiswa dan berapa yang akan ditanggung pemerintah, seluruh biaya ini di luar biaya pembangunan karena merupakan tanggungan pemerintah. “Sehingga UKT ini hanya berlaku bagi mahasiswa S1 dari semester 1 sampai semester 8 dan bagi mahasiswa D3 dari semester 1 sampai semester 6,” ujar alumni Fakulktas Tarbiyah UIN Maliki ini.
Jumlah nominal yang diberikan UKT pun akan berbeda pada tiap wilayah. Hal ini mengacu pada perbedaan harga barang pada tiap wilayah. “Secara umum kuota untuk setiap beasiswa dapat diketahui dengan penghitungan jumlah kuota beasiswa yang tersedia dibagi dengan jumlah seluruh mahasiswa dan dikalikan jumlah mahasiswa di setiap fakultas, sehingga jumlah kuota pada tiap fakultas juga akan berbeda,” terang bapak dari seorang anak ini.
Posting Komentar