UM-PTAIN

KATA PENGANTAR

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada UIN/IAIN/STAIN di Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain. Pola seleksi secara nasional pada UIN/IAIN/STAIN disebut Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (SPAN-PTAIN) dan pola seleksi bentuk lain yang dilakukan secara bersama oleh UIN/IAIN/STAIN disebut Ujian Masuk Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (UM-PTAIN) yang kedua pola tersebut diikuti oleh calon mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, ras, suku, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.

UM-PTAIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara bersama oleh 53 PTAIN di Indonesia melalui ujian tertulis dan diselenggarakan secara serentak. Peserta yang mengikuti seleksi UM-PTAIN harus membayar biaya pendaftaran melalui bank yang ditunjuk.

Informasi ini menyajikan ketentuan UM-PTAIN, meliputi latar belakang, tujuan, persyaratan, tatacara pendaftaran, jadwal pelaksanaan, program studi dan jumlah pilihan, mekanisme seleksi dan alamat Panitia Pelaksana. Informasi ini diterbitkan untuk dipergunakan dan dicermati secara seksama oleh calon peserta yang akan mengikuti UM-PTAIN sehingga calon peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik. Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat.

Info selengkapnya klik disini

Posting Komentar

Advertisement

 
Support : Aditya Nusantara | Imaka Malang | Defila Shop
Copyright © 2015. BERITA KAMPUS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger